
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan pengelola parkir tepi jalan umum untuk menyesuaikan tarif parkir baru. Surat resmi telah dikirimkan kepada pengelola agar para juru parkir (Jukir) melakukan pemungutan sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait perubahan kedua atas Perwako No. 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum. Langkah ini diambil sejak Perwako tentang penyesuaian tarif parkir resmi diterbitkan.
"Kami sudah bersurat sejak Perwako diteken. Koordinasi juga terus dilakukan agar pemungutan tarif parkir sesuai dengan aturan baru yang telah diterbitkan," ujar Yuliarso.
Dalam surat tersebut, Dishub merinci besaran tarif parkir yang harus diberlakukan sesuai Perwako terbaru. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp1.000 per sekali parkir, roda empat (R4) sebesar Rp2.000 per sekali parkir, dan kendaraan roda enam (R6) sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
Yuliarso menegaskan bahwa Dishub akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama jika tindakan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat. ***