
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menindak tegas pemilik kendaraan roda empat yang memarkirkan mobilnya di badan jalan kawasan Pasar Pagi Arengka, Jumat (10/4/2026). Petugas langsung melakukan penggembokan untuk menertibkan area tersebut.
"Kami lakukan penggembokan sebagai bentuk penindakan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan. Ini juga untuk memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui pesan WhatsApp kepada GoRiau.com.
Kendaraan roda empat yang ditindak terbukti melanggar aturan parkir yang berlaku. Posisi mobil yang memakan badan jalan dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar yang padat tersebut.
Meski begitu, tindakan penggembokan ini masih disertai langkah persuasif. Petugas bersedia membuka kembali gembok kendaraan setelah pemiliknya bersikap kooperatif dan membuat kesepakatan secara langsung di lapangan.
"Setelah pemilik kendaraan kooperatif dan berjanji tidak mengulangi lagi, gembok langsung kami lepaskan. Kami catat pelat nomornya. Harapan kami ke depan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan," jelasnya.
Pemerintah setempat terus berupaya menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk operasional Pasar Pagi Arengka. Masyarakat yang berbelanja diminta mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Kita menghimbau agar masyarakat menggunakan parkir yang telah disediakan. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. ***