PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyiapkan layanan online, agar warga tidak perlu berkerumun saat mengganti administrasi kependudukan. Layanan ini dapat diakses oleh warga terdampak pemekaran kecamatan melalui sipenduduk.pekanbaru.go.id.

"Warga tidak perlu berkerumun datang langsung ke MPP Dukcapil," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Rabu, (6/4/2022).

Seperti diketahui, saat ini ada 29 kelurahan yang warganya harus mengubah Adminduk setelah kodefikasi kecamatan yang dimekarkan keluar.

Hal ini berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan tanggal 31 Agustus 2020 dan Permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang Kode, Data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau serta diterbitkannya Kepmen 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

29 kelurahan tersebut, warganya harus melakukan penggantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan perubahan nama kecamatan, berikut daftarnya:

1. Kecamatan Rumbai Barat

1) Kelurahan Rumbai Bukit;2) Kelurahan Muarafajar Timur;3) Kelurahan Muarafajar Barat;4) Kelurahan Rantaupanjang,;5) Kelurahan Maharani; dan6) Kelurahan Agrowisata.

2. Kecamatan Binawidya1) Kelurahan Simpang Baru;2) Kelurahan Delima;3) Kelurahan Tobek Godang;4) Kelurahan Binawidya; dan 5) Kelurahan Sungaisibam.

3. Kecamatan Rumbai 1) Kelurahan Maranti Pandak;2) Kelurahan Lembah Damai; dan3) Kelurahan Limbungan Baru.

4. Kecamatan TuahMadani 1) Kelurahan Sidomulyo Barat;2) Kelurahan Sialangmunggu;3) Kelurahan Tuahkarya;4) Kelurahan Tuahmadani; dan5) Kelurahan Airputih.

5. Kecamatan Kulim 1) Kelurahan Kulim;2) Kelurahan Mentangor;3) Kelurahan Sialangrampai;4) Kelurahan Pebautan; dan5) Kelurahan Pematangkapau.

6. Kecamatan Rumbai Timur 1) Kelurahan Tebing Tinggi Okura;2) Kelurahan Sungaiukai;3) Kelurahan Sungaiambang;4) Kelurahan Lembah Sari; dan5) Kelurahan Limbungan. ***