
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi mengeluarkan aturan tegas bagi satuan pendidikan di wilayahnya. Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK, maupun SLB, baik negeri maupun swasta, dilarang keras menjual, menyediakan, atau mewajibkan siswa membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Aturan tersebut disusun sebagai pedoman mutlak bagi seluruh sekolah dalam menyambut peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya mengungkapkan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Tujuannya sederhana, yakni meringankan beban ekonomi orang tua agar tidak terbebani biaya tambahan saat anak masuk sekolah.
"Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erisman, Kamis (25/6/2026).
Pihaknya menekankan bahwa urusan pengadaan seragam merupakan hak penuh orang tua atau wali murid. Meski demikian, pemerintah tetap membuka pintu bagi masyarakat atau pihak lain yang ingin menyalurkan bantuan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu.
"Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," tambahnya.
Selain menghentikan praktik komersialisasi seragam di lingkungan sekolah, Disdik Riau juga melarang pihak sekolah mewajibkan pembelian seragam baru setiap kali kenaikan kelas. Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah timbulnya biaya-biaya yang tidak perlu pada awal tahun ajaran baru.
Dengan adanya aturan ini, Disdik Riau ingin memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru serta kegiatan belajar mengajar berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat luas. Orang tua kini memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat membeli atau menjahit sendiri seragam anak mereka sesuai dengan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini merupakan wujud nyata perhatian Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang terjangkau, nyaman, dan tidak membebani masyarakat. Seluruh satuan pendidikan diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali. ***