
BAGANSIAPIAPI - Jantung Pujiadi (36), warga binaan lapas Bagansiapiapi deg-degan ketika Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A,Mp meminta Kalapas agar menambah masa hukumannya selama dua tahun. Pria asal Bagan Batu itu pun kaget dan tak menyangka bupati meminta tahanannya ditambah.
''Tambahkan saja hukumannya pak. Sebab dari kemarin lukisan saya belum siap siap,'' kata Suyatno dihadapan seluruh unsur Forkompimda dan Napi diRutan Bagansiapiapi, pada hari Rabu (17/8/2016).
Pujiadi adalah pelukis berbakat Rohil yang tersandung kasus. Meski kaget, Pujiadi bangga, lukisannya dipuji sang bupati.
Suyatno memuji hasil lukisan Pujiadi dan seluruh kerajinan tangan warga binaan yang dipamerkan pada beberapa waktu lalu. Hasil karya, mereka bernilai ekonomi sehingga dapat menambah penghasilan selama berada dalam tahanan. Bahkan Suyatno merogoh kantongnya untuk membeli hasil karya Pujiadi sebesar Rp 5 Juta.
Dalam acara pemberian remisi di Rutan Bagansiapiapi, Suyatno mengemukakan, antusias warga binaan menyambut HUT Kemerdekaan ke-71 RI. Ia juga menasehati kepada seluruh warga binaan untuk tabah dan sabar menjalani masa hukuman karena tidak ada niat seorang pun untuk berbuat kejahatan. Semua itu tidak terlepas dari faktor ekonomi.
''Saya mengharapkan kepala Lapas menciptakan kegiatan-kegiatan yang dapat menghilangkan kebosanan warga binaan selama berada disini,'' ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Bagansiapiapi, Edi Mulyono menyebutkan, jumlah penerima remisi sebanyak 301 orang dengan rincian remisi umum I sebanyak 225 orang, remisi umum II yang bebas pada hari ini berjumlah 8 orang, remisi umum I terkait Perpres No 28 Tahun 2006 berjumlah 48 orang dan remisi umum I terkait Perpres No 99 Tahun 2012 berjumlah 20 orang.
Sedangkan jumlah Napi di Rutan Bagansiapiapi hingga saat ini berjumlah 704 orang dengan kriteria Narapidana berjumlah 353 orang dan tahanan berjumlah 351 orang. Kasus yang menjerat para Napi yang tertinggi adalah kasus Narkotika dengan persentase 36,69% dan urutan kedua adalah kasus pencurian dengan kekerasan dan tingkat tiga adalah kasus perlindungan anak dan pencabulan. ***