SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menangkap Boy Anantysari (21), warga Grobogan, Jawa Tengah, karena menganiaya teman kencannya, S (39).

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Pekojan, Semarang, pada Rabu (11/5/2022) dini hari. Pelsku sengaja membawa ulekan cobek dari rumah untuk merampok korban.

''Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa, korban langsung ke kamar mandi," ujar Boy, Rabu (18/5/2022).

Pelaku mengaku, rencananya ia akan memukul korban hingga pingsan, lalu menjarah barang milik korban tanpa harus berhubungan intim.

Namun, karena korban langsung ke kamar mandi, ia sempat menunda menganiaya korban.

''Pikir saya kalau dipukul munthu (ulekan) kan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah. Saya bawa munthu dari tempat kerja saya,'' ujarnya.

Saat sedang berhubungan intim, ia mengeluarkan ulekan yang ia simpan di dalam jaket lalu dipukulkan ke kepala korban berkali-kali.

''Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali,'' ujar dia.

Beruntung korban berhasil membuka pintu dan menyelamatkan diri. Dalam kondisi tanpa busana, korban langsung ke respsionis untuk meminta pertolongan.

''Setelah dia buka pintu sudah tidak saya kejar. Jadi selama belum buka pintu masih dipukuli terus,'' kata dia.

Boy mengaku berencana mengambil uang milik korban untuk membayar angsuran motor. Namun karena panik ia langsung ke luar hotel dan meninggalkan ulekan di kamar. Ia juga mengaku sama sekali tak mengambil uang korban.

Untuk sekali kencan, ia mengeluarkan uang Rp350.000 dan membayar kamar hotel Rp200.000.

''Tapi saya sudah membayar Rp350 ribu. Kamar juga sudah saya bayar Rp200 ribu. Kalau cicilan motor Rp600 ribu. Setelah kejadian, saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar,'' jelasnya.

Kejadian penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kasatrskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Ia mengatakan, korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 1.45 WIB.

Lalu pelaku sepakat menggunakan jasa korban dengan membayar Rp300.000 dan pelaku juga yang membayar kamar hotel.

''Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban,'' tuturnya.

Ia mengatakan pelaku mengambil ulekan dari jaket dan memukuli kepala korban sebanyak sembilan kali.

''Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit,'' tutur dia.

Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 WIB di hotel tersebut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.

''Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,'' kata dia.***