PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Simpang Perak masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Desa Lalang Kabung dan Desa Delik merupakan desa terdekat dengan Simpang Perak.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setdakab Pelalawan, Hadi Penandio, Rabu (18/2). Dikatakannya, pelayanan masyarakat di daerah Simpang Perak wajib dilayani oleh Pemerintahan Desa Lalang Kabung atau Pemerintah Desa Delik.

Dijelaskan Hadi Penandio, pihak Kabupaten Siak belum bisa menjelaskan soal wilayah yang telah diklaimnya, yakni SP7, SP8 dan SP9.

"Perlu diketahui, bahwa kawasan SP7, SP8 dan SP9 itu dulunya masuk kawasan Desa Delik. Jadi sudah diperkuat dengan Pergub, jika Simpang Perak masuk dalam wilayah administarasi Pemda Pelalawan," jelasnya.

Hadi Penandio menambahkan, untuk itu pihaknya tetap berprinsip untuk tetap mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah perbatasan.

"Jangan sampi masyarakat tidak terlayani. Artinya, meski dalam area itu belum ada tata batas yang jelas, namun kita tetap berpedoman pada pada Pergub. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik," tandasnya.(***)