
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal pada Jumat (14/8/2026). Ia diperiksa guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Juprizal terpantau menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.10 WIB.
Seusai pemeriksaan, Juprizal memilih untuk irit bicara saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu. Ia enggan memberikan penjelasan rinci, terutama ketika dikonfirmasi mengenai langkah penyitaan uang belasan ribu dolar oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya enggak-enggak tahu (soal penyitaan uang 12.000 SGD)," kilahnya sambil berlalu menghindari sorotan kamera.
Sita Uang Belasan Ribu Dolar
Sikap bungkam serupa juga ditunjukkan Juprizal tatkala wartawan menanyakan perihal dugaan penyiapan amplop berisi uang yang ditujukan untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli.
"Enggak tahu saya," singkatnya merespons rentetan pertanyaan tersebut.
Nama Juprizal turut terseret dalam pusaran kasus ini setelah penyidik KPK melakukan penyitaan uang tunai senilai SGD 12.000. Berdasarkan temuan awal, uang belasan ribu dolar Singapura tersebut diduga kuat merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang telah dikembalikan oleh Menhut Raja Juli. Selain dari tangan Juprizal, KPK juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000 dari seorang saksi bernama Fahdiansyah.
Pengembangan Kasus Hutan Produksi Terbatas
Pemeriksaan silang aliran dana ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara asalnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Di tengah proses penyidikan, tim KPK menemukan fakta baru terkait adanya dugaan suap perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi. Uang pelicin untuk memuluskan izin tersebut diduga ditarik secara kolektif dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK menduga tersangka Suhardiman ikut menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HPT tersebut. Dari temuan penyidikan inilah muncul indikasi adanya upaya pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut Raja Juli. Kendati demikian, rencana pemberian tersebut kandas lantaran Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi secara resmi kepada pihak KPK pada Jumat (3/7/2026) lalu. ***