
SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria berinisial D (57) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti di kawasan Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (14/8/2026).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Iqbalul Fikri, STrK SIK menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan titik panas (hotspot) bulan lalu. Peristiwa kebakaran tersebut awalnya terdeteksi oleh piket SPK Polsek Rangsang melalui sistem pemantauan aplikasi Lancang Kuning, Jumat (31/7/2026) petang.
"Setelah menerima informasi adanya hotspot, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya kebakaran lahan," terang Iqbalul.
Merespons pantauan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Gemuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan kondisi di lapangan dan mendapati area yang telah dilalap api.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Tim penyidik kemudian turun langsung untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (3/8/2026). Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tebing Tinggi, petugas menetapkan titik koordinat guna memastikan status kawasan lahan yang terbakar sekaligus memintai keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Pria berinisial D pada mulanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah proses pengumpulan dua alat bukti dirasa cukup, penyidik langsung menggelar perkara guna menaikkan status hukumnya.
"Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," urainya.
Sita Alat Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan terduga pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran. Barang bukti tersebut meliputi satu buah cangkul bergagang kayu warna hitam, satu unit pemantik api (mancis) merek Dolpin berwarna putih kombinasi biru, serta dua batang ranting kayu bekas terbakar.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan. Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi ahli pidana, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas tahap awal.
Sebagai bentuk pencegahan berlanjut, kepolisian mengimbau warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan karhutla. Masyarakat yang menemukan indikasi kebakaran lahan diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. ***