BENGKALIS, GORIAU.COM - Berbeda dengan perekaman e-KTP di kantor UPTD Kecamatan, rekam e-KTP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis dilakukan dengan pemanggilan memakai pengeras suara. Mereka yang sudah memiliki identitas resmi berupa KTP dipanggil satu persatu menuju tempat perekaman.

''Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis mulai melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk mempercepat realisasi proses perekaman penduduk wajib identitas baru program nasional. Perekaman e-KTP ini, dilakukan bagi narapidana dan tahanan yang memiliki identitas resmi berupa KTP dan dengan cara dipanggil melalui pengeras suara satu-persatu untuk menuju tempat perekaman,'' ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, M Ali Syeh Banna, Jumat (2/11/2012).

Proses perekaman e-KTP di Lapas Kelas IIA Bengkalis dibantu oleh 5 orang petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkalis dengan menggunakan satu set alat perekam.

Perekeman data e-KTP bagi warga binaan, baik narapidana maupun tahanan, katanya, adalah wujud pengakuan pemerintah kepada seluruh warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama. ''Perekaman dimulai sejak Kamis (1/11/2012). Intinya, menyukseskan program pemerintah perekaman ini dilakukan dinas terkait. Pengakuan dari pemerintah warga negara juga memiliki hak yang sama," ujarnya di sela-sela perekaman e-KTP, Jumat (2/11/2012).

Perekaman data penduduk sistem elektronik bagi warga binaan ini, juga merupakan perwujudan seseorang diakui keberadaanya di lingkungan masyarakat dan negara. ''Jumlah napi atau tahanan yang sudah melakukan perekaman e-KTP ini belum kita ketahui secara keseluruhan. Karena saat ini perekaman masih sedang berlangsung,'' katanya.

Saat ini Lapas Kelas IIA Bengkalis berkapasitas 175 orang, dihuni warga binaan sebanyak 700 orang lebih termasuk narapidana anak-anak. (jfk)