SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Nur Azmi (24) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian Polres Siak. Nur Azni ditangkap karena diduga melakukan tindakkan kejahatan curat di Kecamatan Lubuk Dalam, Selasa (29/1). Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah jam tangan warna hitam dan uang Rp 2.100.000.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Rabu (30/1/2013) melalui Kasubag Humas Polres Siak membenarkan pelaku curat telah diamankan . Untuk mempertanggungjawabkan tersangka saat ini sudah menjalani pemeriksaan. "Pelaku diamankan beserta barang bukti setelah melakukan tindakan curat dan saat ini tersangka dalam pemeriksaan tim kita," jelas R Simamora.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa (29/1/2013) kemarin setelah dipancing terlebih dahulu melalui handphone oleh seorang perempuan dan berpura-pura minta kenalan dengan tersangka.

Tersangka yang penasaran meminta untuk ketemu dengan perempuan tersebut. Setelah menentukan lokasi bertemuan itu, polisi segera melakukan penangkapan saat melihat tersangka datang. Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Siak. "Untuk proses penyidikan serta pengembangan saat ini tersangka ditahan di sel Polres Siak," ujar R.Simamora.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka terancam tindak pidana dengan kekerasan dan ternacam penjara maksimal 15 tahun. (sks)