PEKANBARU - Empat orang cewek belia yang usianya berkisar 20 hingga 22 tahun, turut ditangkap tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Sabtu lusa lalu. Tak tanggung-tanggung, 3 Kilogram lebih sabu dan 1.500 butir lebih pil Ekstasi berhasil disita dari tangan mereka.

Usut punya usut, barang terlarang bernilai miliaran Rupiah tersebut ternyata milik RN alias Roni, seorang tahanan di Lapas Klas II A, Pekanbaru. Meski dipenjara, Roni tetap bisa menjalankan bisnis haramnya dengan dibantu orang kepercayaannya berinisial E alias Eko.

"Kalau ada yang pesan (narkoba) ke RN itu melalui handphone. Nanti RN akan menyuruh E untuk mengantarkannya. Dua orang ini lah otaknya. Sementara empat orang wanita tersebut masih kita dalami keterlibatan mereka," urai Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNn Riau, AKBP Haldun.

Identitas keempat wanita belia ini adalah SR, N, A dan I. Selama bisnis haram ini berjalan, empat wanita tersebut mengaku tidak dibayar oleh Rudi maupun Eko. "Pengakuannya tidak dibayar, cuma disuruh antar dan simpankan barang (sabu). Ini kasih kita dalami," sampai Haldun Kepada GoRiau.com.

Selain itu, pihaknya juga menyelidiki modus peredaran narkoba dengan melibatkan cewek belia seperti yang dilakukan sindikat Roni. "Termasuk itu, apakah untuk menutupi bisnis ini atau seperti apa. Kita butuh pendalaman dulu," pungkas ABKG Haldun usai ekspose di kantornya, Senin siang. ***