
PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya menegaskan, jika pihaknya telah melaporkan hakim Sarah Louis SH, yang membebaskan terdakwa bos PT National Sago Prima (NSP), Erwin dan Nowo Dwi Prayitno dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, putusan hakim itu dinilai janggal.
"Kami sudah mengirim surat ke Komisi Yudisial,"kata Siti Nurbaya, Senin (16/2/15) di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Dalam surat itu katanya, ada beberapa hal yang disampaikan ke KY. Pertama, minta tolong di kroscek proses pra peradilan yang lalu.
"Yang kedua, kami minta tolong diikuti dengan baik, proses bandingnya (Kasasi yang dilakukan Kejari Bengkalis)," terangnya.
Siti mengakui, putusan hakim Sarah itu, sangat tidak mencerminkan efek jera bagi para pelaku Karhutla. Oleh karena itu, hal ini juga akan menjadi 'PR' bagi jajarannya.
"Saya juga merencanakan, untuk menemui pimpinan Mahkamah Agung. Untuk memberikan penjelasan dan pemahaman, bahwa pentingnya hal-hal seperti ini dilapangan," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya kata Siti, ternyata hakim Sarah tidak memiliki sertifikasi hukum lingkungan untuk menyidangkan kasus Karhutla. Selain itu, ada beberapa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang tidak menjadi pertimbangan hakim.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin Sarah Louis SH, memvonis bebas dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU), yang menuntut Erwin selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP, dituntut 18 bulan penjara, plus denda Rp1 miliar.***