PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, belum bisa memastikan kapan dikeluarkannya SK Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Namun dia akan berupaya secepatnya.

"Pada dasarnya menurut saya, saya main baik,"katanya, usai memimpin Rakor Penanganan dan Pencegahan Karhula, Senin (16/2/15) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.kita dorong secepatnya.

Siti Nurbaya menambahkan, jika pihaknya menyadari bahwa pembangunan daerah tergantung dengan RTRW. Apalagi, RPJMN 2015 sudah berjalan.

"RPJMN itukan membutuhkan landasan-landasan. Jadi saya, termasuk yang mendorong itu (RTRW) dipercepat,"terangnya lagi.

Seperti diketahui, pada saat Menhut dijabat Zulkifli Hasan, telah diserahkan SK Perubahan RTRWP Riau. Selanjutnya, Pemprov Riau diberikan tenggat waktu selama dua pekan, untuk merevisi kawasan hutan dan lahan dalam RTRWP yang baru.

Namun sayang, proses ini terpaksa terhenti, karena Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun ditangkap KPK. Annas Maamun ditangkap, karena menerima suap terkait kasus izin kehutanan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, H Irwan Effendi, sejauh ini Kemenhut masih ragu untuk menerbitkan SK Penunjukan dan SK Penetapan RTRW Riau itu.

"Kemenhut ingin melakukan konsultasi dengan KPK dan Kejagung. Nanti kita (Pemprov Riau) juga akan diundang dalam pertemuan itu," jelasnya, di Kantor Gubernur Riau.

Ketika ditanyakan kapan akan dilakukan pertemuan dengan Kemen-LHK, KPK dan Kejagung itu?Irwan mengaku belum bisa memastikannya."Kita masih menunggu, kapan Kemenhut mengundang kita. Kalau kita siap saja," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Irwan juga menerangkan, bahwa untuk sampai menjadi RTRW, RTRW sendiri terbagi pada dua yakni, Tata Ruang Struktur (jalan) dan Tata Ruang Pola (kawasan). Untuk Tata Ruang Pola, didalamnya termasuk kawasan hutan.

Kemudian Untuk kawasan hutan itu lanjutnya, ada dua surat yang dibutuhkan. Diantaranya, surat perubahan struktur kawasan, ditindak lanjuti dengan surat penunjukan kawasan. Selanjutnya, baru dikuatkan dengan surat penetapan kawasan hutan.***