PEKANBARU – Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru mengungkapkan persyaratan dan tata cara yang diperlukan untuk menjadi calon orang tua angkat (COTA) atau mengadopsi anak.

Kepala Dissos Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan, ada aturan dalam PP Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak di Indonesia. Dimana, terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi oleh COTA tersebut.

Syarat yang dimaksud, diantaranya: sehat jasmani dan rohani, umur minimal 30 tahun dan maximal 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak, dan berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan. Kemudian, sudah bertatus menikah secara sah dengan umur pernikahan min 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak, dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial, serta memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak.

Selain itu, COTA juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Diharapkan telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan, adanya laporan sosial dari pekerja sosial dan memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi.

"Memang syaratnys terdengar sangat rumit. Namun apa yang telah kami lakukan ini, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan calon orang tua angkat dan calon anak angkat," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, setidaknya ada 90 anak yang mendapatkan penanganan. Anak-anak ini merupakan korban anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

"Sedangkan COTA yang mendapatkan rekomendasi izin pengasuhan sementara ada sekira 8 COTA sejak 2021 hingga Juni 2022," pungkasnya.***