PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran telah meningkatkan pengawasan layanan parkir di sepanjang jalan umum kota. Tujuannya adalah memastikan layanan maksimal kepada masyarakat oleh juru parkir (Jukir).

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan yang masuk terkait dengan Jukir telah menunjukkan penurunan signifikan. Menurutnya, pengaduan yang masuk kini tidak sebanyak sebelumnya.

"Alhamdulillah untuk laporan pengaduan dari masyarakat terkait jukir saat ini berkurang. Yang biasa setiap hari kami menerima 8-10 laporan, saat ini berkurang mungkin hanya 2 laporan saja," ujar Radinal pada hari Rabu, 10 Mei.

Namun, Radinal menambahkan bahwa masih ada oknum Jukir nakal yang masih berkeliaran, beberapa di antaranya tidak menggunakan atribut resmi atau tidak menggunakan karcis parkir. Saat ini, Jukir diharuskan memungut tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat, yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat untuk satu kali parkir.

"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada oknum Jukir nakal akan kami tindak," tegas Radinal.

Radinal juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Dishub Kota Pekanbaru jika menemukan oknum Jukir nakal. Jika ada laporan dari masyarakat terkait oknum Jukir nakal, maka pihaknya akan langsung menindaklanjutinya.

Peningkatan pengawasan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam layanan parkir di Kota Pekanbaru. Ini juga menunjukkan komitmen Dishub Pekanbaru dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan teratur. ***