TEMBILAHAN- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan (KPPBC TMP C) kembali melakukan pemusnahan barang-barang tanpa cukai, Rabu (29/11/2017).

Pemusnahan hasil penindakan dari Januari hingga Juli 2017 itu diawali dengan pembakaran puluhan kotak rokok yang sudah disusun membentuk huruf Bea Cukai kemudian dilanjutkan dengan diratakannya barang-barang tersebut menggunakan buldoser.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Agung Widodo menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 36 kali penindakan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Adapun, barang-barang yang dimusnahkan itu dijabarkannya adalah 5.842.628 batang rokok, 6 bungkus tembakau iris, 3.624 kaleng dan 24 botol minuman keras golongan A dan B, 583 karton, 1 bag dan 121 case produk makanan dan minuman serta 4.633 paks tekstil, mainan dan barang lartas lainnya.

''Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai 3,4 miliar, dimana dari pelanggaran ini, Negara kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp1,6 miliar,'' jelas Agung Widodo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin yang hadir pada kesempatan itu mengharapkan dengan adanya kegiatan ini menimbulkan efek jera bagi para pemasok barang-barang tanpa cukai ke Inhil.

''Dengan ini, kita berharap bagi para pelaku usaha agar mematuhi setiap prosedur yang berlaku dalam memasok barang,'' tukas Said Syarifuddin.(ayu)