JAKARTA - Sengkarut tingginya harga tiket pesawat dalam beberapa bulan terakhir kian memojokkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hal itu tak hanya sekadar mencemaskan masyarakat yang menjadi calon penumpang, melainkan juga para menteri lain di Kabinet Kerja.

Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mau tidak mau ikut 'turun tangan' mengatasi persoalan harga tiket pesawat yang tinggi lantaran membawa gejolak pada inflasi. Padahal, pemerintah sedang berupaya menstabilkan indikator makro itu di level rendah demi menjaga daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat.

Keputusan teranyar pun terbut. Budi Karya diminta menurunkan tarif tiket pesawat dalam sepekan ke depan. Entah siapa yang meminta dan berjanji, hal yang pasti, persoalan harga tiket pesawat perlu diselesaikan.

Budi Karya mengatakan kunci penyelesaian masalah ini adalah mengubah tarif batas atas tiket pesawat. Menurut definisi, tarif batas atas merupakan batas harga penjualan tertinggi yang bisa diberikan maskapai atas layanan jasa penerbangan kepada penumpang.

Biasanya, maskapai hanya memberi tarif mencapai batas atas ketika situasi mendesak, misalnya, permintaan meningkat tinggi hingga biaya produksi yang naik.

Selain itu, tarif batas atas kerap menjadi acuan bagi maskapai untuk membanderol harga, misal biasanya maskapai menjual tiket dengan harga 40-50 persen dari tarif batas atas, kini meningkat jadi 60-70 persen dari batas tertinggi.

Menurut Budi Karya, cara ini akan ampuh menurunkan tarif tiket pesawat karena akan membuat maskapai layanan penuh (full service) menurunkan harga jual tiket. Selanjutnya, hal itu akan membuat maskapai lain mengikuti, termasuk yang di kelas berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).

"Sebelum ini, tarif tertinggi Garuda Indonesia itu paling-paling 60-70 persen dari tarif batas atas karena persaingan dengan yang lain. Nanti, kalau saya turunkan (TBA) jadi 85 persen atau 90 persen itu tetap lebih tinggi dari tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya," ungkapnya, Senin (6/5).

Selain itu, Budi Karya menilai langkah itu merupakan satu-satunya jalan keluar yang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, di mana pemerintah selaku regulator hanya bisa mengatur tarif batas atas dan bawah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sementara itu, Darmin turut meyakini bahwa 'jurus' ini akan langsung ampuh menurunkan tarif tiket pesawat. Harapannya, inflasi bisa kembali terkendali dengan penurunan tersebut, meski dampaknya masih harus dilihat lagi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Agus Pambagio menilai langkah Budi Karya ini terlalu memaksa. Menurut dia, Menhub selaku regulator memang memiliki wewenang untuk mengukur tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Namun, bila tujuan adalah mengubah tarif tiket pesawat, justru hal itu tak bisa dilakukan.

"Tugas Menhub itu bukan untuk mengurus tarif tiket pesawat dan bagaimana penjualannya. Itu bukan tupoksinya, jadi tidak perlu diganggu yang berlaku melalui mekanisme pasar," ujar Agus.

Agus menekankan sejatinya tidak ada regulator di belahan negara mana pun yang mengatur soal tarif tiket pesawat di pasaran. Sekalipun di Indonesia ada ketentuan tarif batas atas dan bawah, namun pengaturan yang dilakukan pemerintah hanya bisa sebatas itu dan tidak bertujuan untuk mengontrol harga di pasar yang berjalan melalui perhitungan bisnis.

Lagi pula, menurutnya, langkah tersebut tidak akan benar-benar menyelesaikan masalah. Sebab, beberapa kalangan menginginkan penurunan tarif tiket pesawat mencapai 40 persen. Sementara itu, proyeksi Agus, kebijakan mengubah tarif batas atas ala Budi Karya hanya akan menurunkan tarif tiket pesawat sekitar 15 persen.

"Ya silakan saja ubah, tapi tetap tidak memuaskan semua pihak, malah tidak lama lagi semua airline (maskapai) habis bisnisnya," ucapnya.

Selain itu, Agus kembali mengingatkan bahwa tarif tiket pesawat yang saat ini diberikan maskapai sejatinya merupakan hal yang mau tidak mau harus diterima masyarakat. Sebab, maskapai sudah terlalu lama berkorban dalam persaingan tiket murah.

Untuk itu, menurut dia, wajar bila seluruh harga tiket pesawat meningkat ketika musim libur datang, seperti jelang Lebaran. Ibaratnya, sambung Agus, libur panjang adalah masa di mana maskapai bisa bernafas dan mendapat subtitusi atas pengorbanan di musim rendah permintaan (low season).

Di sisi lain, ia mengatakan tidak ada jalan keluar dari sengkarut ini selain merelakan pembentukan harga berdasarkan mekanisme pasar. Toh, katanya, beberapa komponen pembentuk harga yang mempengaruhi tarif tiket pesawat juga tidak bisa diatur hanya demi memuaskan satu dua pihak.

"Ibu Rini (Menteri BUMN) bilang sudah tidak bisa turunkan harga avtur juga karena menurut Pertamina, itu sudah hitungan yang paling pas. Kalau mau lebih baik hilangkan pungutan pajak BPH Migas, kurs rupiah turunkan jadi Rp12 ribu per dolar AS, itu mungkin baru bisa," terangnya.

Lebih lanjut, ia menilai sengkarut tingginya tarif tiket pesawat ibarat sebuah momentum baru untuk pembentukan harga berdasarkan mekanisme pasar dan kenyataan-kenyataan lain yang harus diterima pemerintah dan masyarakat. Misalnya, ibarat momentum untuk justru bisa membenahi sektor transportasi lain.

"Hidupkan lagi saja bus antar kota, kan sudah ada tol. Coba itu kapal laut juga dibenahi, jadi lebih banyak pilihan kepada masyarakat," tuturnya.

Berbeda, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto justru menilai langkah penurunan tarif batas atas mau tidak mau harus tetap dilakukan Budi Karya. Lagi pula, menurutnya, hal itu bisa dilakukan Menhub Budi Karya karena tidak melanggar kewenangan UU.

Bahkan, Eko mengatakan Menteri BUMN Rini Soemarno pun seharusnya bisa memberi sedikit intervensi selaku perwakilan pemegang saham di salah satu maskapai nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dengan begitu, penurunan tarif tiket pesawat dalam kurun waktu satu minggu mungkin dilakukan.

"Seharusnya itu ada ruang, kan pemegang sahamnya pemerintah juga. Tapi jangan sampai ke Presiden Joko Widodo, masa persoalan tarif pesawat harus presiden yang atasi?" katanya.

Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan penurunan tarif tiket pesawat perlu dilakukan karena dampaknya tidak semata-mata menekan masyarakat. Namun, sudah memberikan dampak lanjutan bagi pihak-pihak yang berhubungan dengan layanan jasa penerbangan.

Misalnya, terjadi penurunan jumlah wisatawan di berbagai daerah. Padahal, beberapa daerah sangat mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari sektor ini. Kemudian, beberapa sektor pendukung pariwisata ikut-ikutan kena 'naas', seperti perhotelan, restoran, hingga pengusaha oleh-oleh.

Bahkan, sebenarnya maskapai ikut mendapat dampak negatif dari tingginya tarif tiket pesawat, yaitu penurunan permintaan dari penumpang. Hal tersebut pun ikut membebani operator bandar udara.

"Bukan hanya soal harga tiketnya, tapi spill over effect-nya ke ekonomi. Toh, maskapai seharusnya memikirkan juga pertimbangan willingness to pay masyarakat. Ingat, ini bisnis yang strategis, pengaruhnya banyak," ungkapnya.

Di sisi lain, Eko menilai memang perlu ada kesadaran dari pihak maskapai untuk mulai mempertimbangkan kembali penurunan tarif tiket pesawat. Menurutnya, penurunan saat ini tak akan memberi kerugian yang maksimal. Toh, lebih baik maskapai menaikkan secara berkala dengan peninjauan, misalnya setiap 3-6 bulan untuk mengetahui dinamika permintaan dan kemampuan masyarakat.***