PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dialamatkan kepadanya.

"Saya sudah dipanggil Jaksa. Saya sudah jelaskan ke Jaksa dah," kata Evandes kepada GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019).

Persoalan ini, kata Evandes, bermula sekitar tiga bulan lalu ketika pihaknya mendiskusikan untuk menyisihkan gajinya dan para pegawai untuk para tenaga honorer saat lebaran tahun lalu.

"Sebelumnya nggak ada masalah awalnya, ini suka rela menghimpun dana untuk THR lebaran tenaga honorer, karena gaji honorer itu hanya Rp1.720.000, itu yang mereka bawa untuk anak bininya," jelas Evandes.

Menurutnya, hal itu disambut baik. Kemudian, sebagian para pegawainya mengusulkan untuk memberikan gaji yang mereka sisihkan itu secara langsung ke para anak honorer.

Namun, sebagiannya lagi juga mengusulkan supaya penghimpunan dana suka rela tersebut agar dikoordinir satu orang. Sistemnya dengan setor tunai atau dengan pemotongan dana di rekening, yaitu 1 persen dari gaji pegawai.

"Ya ada yang mengumpulkan tunai dan ada yang minta dipotong di rekening satu persen dari gaji. Dari sana terkumpul sekitar Rp56 juta. Dapatlah satu orang itu sekitar Rp1,7 juta untuk 30 orang. Yang selama ini bekerja lembur juga dilebihkan. Ada bukti-buktinya kok," terangnya.

Hal itu kemudian berlanjut pada akhir tahun, pengumpulan dana suka rela kembali dilakukan untuk membantu para tenaga honorer, satpam dan cleaning servis.

"Dipotong lah satu persen, paling besar itu sekitar Rp130 ribu sampai Rp100 ribu dipotongnya. Saya pribadi juga dipotong Rp2 juta. Pungli dari mana," tegasnya.

Sementara, bagi mereka yang tidak bersedia dipotong, lanjut Evandes, diberikan solusi untuk meminta kembali uang potongan tersebut ke bagian bendahara. "Namun tidak ada satu pun yang meminta kembali uangnya," ujarnya. ***