
RENGAT, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) oleh salah satu partai. Namun KPU bukan gentar, malah mempersilahkan siapapun melakukan gugatan karena itu semua hak warga negara.
''Kita siap menghadapinya. Siapa pun sebagai warga negara berhak melaporkan keberatannya dan itu dibenarkan,'' ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2014).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu oleh salah satu partai politik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU Inhu, Sovia Warman.
Namun demikian, tambah Muhammad Amin, Panwaslu Inhu tidak ada mengajukan keberatan, bahkan para saksi partai politik telah menandatangani berita acara pleno KPU Inhu terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.
Materi laporan yang disampaikan ke DKPP berupa ketidaksiapan KPU Inhu dalam menyelenggarakan pesta demokrasi dengan ditemukan model formulir C 1 dari daerah lain, yakni formulir C 1 dari Provinsi Lampung, tepatnya pada dapil Inhu II, Desa Sungai Akar Kecamatan Batanggansal sehingga pelapor menyebutkan, pihaknya menduga KPPS menggunakan model C 1 palsu yang didistribusikan KPU Inhu. (jef)