PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nurhamin menilai sikap yang ditunjukkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau di rekapitulasi nasional sangat berlebihan. Hal itu terkait adanya interupsi dari Edy Syarifuddin yang mengakibatkan dilakukannya pencermatan ulang hari ini (28/4/2014).

"Bawaslu Riau dan Panwaslu Kota Pekanbaru over," ujar Nurhamin ke pers di Pekanbaru. Menurut Nurhamin, tidak seharusnya Bawaslu daerah mengajukan interupsi di rekapitulasi nasional.

Walau demikian, Nurhamin berjanji akan mengevaluasi jajaran petugas Pemilu hingga ke tingkat KPPS. Untuk itu juga, ia berharap Bawaslu Riau berbenah diri hingga tingkatan terendah. Nurhamin menduga, adanya indikasi keterlibatan pengawas Pemilu dalam setiap kecurangan yang ada. "Kami akan mengevaluasi diri," katanya.

"Untuk itu, Pengawas Pemilu juga harus dievaluasi dong. Sebab, laporan yang masuk ke kami, Pengawas juga terlibat," ulas Nurhamin. Bahkan, lebih tegas Nurhamin mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan laporan.

"Kalau sekarang, belum saya bongkar," tegasnya.

KPU Riau menyayangkan interupsi yang disampaikan Bawaslu Riau. Pasalnya, Nurhamin belum sempat membacakan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi Riau dan langsung disanggah Edy Syarifuddin.

Alhasil, KPU RI langsung memerintahkan agar KPU Riau melakukan pencermatan ulang di kabupaten-kabupaten yang bermasalah, seperti Kampar, Siak dan Rokan Hulu.

"Kecewa dengan interupsi Bawaslu Riau, mereka terkesan tak profesional. Masak main serobot saja," ujarnya. Padahal, lanjut Nurhamin, saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak ada hal ganjil. Semua terasa biasa saja.

"Namun, masalah yang ada tersebut diledakkan diatas. Ini menjadi tanda tanya oleh kita. Ada apa sebenarnya," kata Nurhamin.

Nurhamin menargetkan, pencermatan akan selesai pada Selasa (29/4/2014). Sehingga, pada Ragu (30/4/2014) dirinya beserta komisioner lain sudah bisa berangkat ke Jakarta. "Tentunya, tak ada lagi rekomendasi," katanya.

Sementara itu, di tempat terpisa Edy Syarifuddin mengatakan KPU Riau terburu-buru ke Jakarta. Padahal, jika dilihat dari tahapan, proses rekapitulasi nasional berlangsung sejak 26 April dan berakhir pada 6 Mei mendatang.

"Ngapain buru-buru ke Jakarta, harusnya selesaikan dulu rekomendasi kami, baru diteruskan ke rekapitulasi nasional," ujar Edy.

Tidak Ada Pasal untuk Membuka DA-1

Proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau dalam tahapan berlangsung sejak 22-25 April 2014. Namun, KPU Riau mampu menyelesaikannya dalam rentang waktu dua hari.

Ketika itu, sempat terjadi ketegangan antara saksi Parpol dan KPU Riau. Dimana, saksi Parpol menginginkan formulir DA-1 plano dibuka kembali guna mengetahui hasil sesungguhnya. Sebab, terjadi perbedaan antara rekap yang dipegang komisioner KPU Kabupaten Kota dengan saksi. Terutama, Kabupaten Kampar, Siak dan Rokan Hulu.

Menanggapi permintaan saksi tersebut, Nurhamin menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal yang mengharuskan membuka DA dan DA-1. Sebab, itu hanya dilakukan ketika rapat pleno tingkat kabupaten kota.

Akhirnya, KPU Riau memberikan solusi agar keberatan saksi dan rekomendasi Bawaslu Riau dituangkan dalam bentuk tulisan. Kemudian, rekomendasi tersebut akan dibawa ke Jakarta.

Benar saja, Bawaslu Riau membuat tiga rekomendasi yang isinya penghitungan ulang di Kabupaten Kampar, Siak dan Rokan Hulu. Sebab, disana ada temuan dan laporan terkait penggelembungan suara oleh petugas.(san)