BENGKALIS - Kepala Suku Sakai Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan menggugat PT. Morini Wood Industry yang diklaim telah menguasai lahan Bathin Batuoh tanpa izin selama 25 tahun. Gugatan tersebut diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri (LN) Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Bengkalis.

Datuk Puyan didampingi pengacaranya, Swandi Jhon Prima, Dirmawan Sirait dan Gunawan menuntut sekitar 7,222, 54 hektar lahan ulayat yang mereka miliki berdasarkan piagam perjanjian (Besluit) Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) pada 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859 lalu.

"Pihak PT. Morini Wood Industry dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Suku Bathin Batuoh. Dan selama itu mereka juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat kami," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Ia menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 400 kepala keluarga yang merupakan masyarakat Bathin Batuoh, hidup dalam kemiskinan. Hal ini dikarenakan area perladangan dan wilayah mata pencaharian mereka dikuasai oleh perusahaan tersebut.

"Oleh karena itulah, saya sebagai Kepala Suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry. Berdasarkan informasi, lebih kurang 4.000 hektar lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir, sedangkan Lebih kurang 2.100 hektarnya diduga HGU-nya tidak prosedural sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, dan atas lahan 2.100 hektar tersebut kita juga akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU," ungkapnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau, Ganda mora menyatakan dukungan penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala Suku Bathin Batuoh. Menurutnya, pihaknya juga akan ikut memperjuangkan agar gugatan tersebut dapat dikabulkan.

"Kita adalah relawan jalan perubahan, maka kita akan memperjuangkan hak ulayat tersebut. Seperti menyurati dan melaporkan terhadap pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari KLHK. Kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya," terangnya. ***