PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menyusun peraturan wali kota (Perwako) tentang pemindahan jenazah non Covid-19 yang berada di TPU Tengku Mahmud, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Saat ini Perwako tersebut sudah sampai di tahap finalisasi.

"Sekarang sudah kita finalisasi. Setelah ini, mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk harmonisasi dan mendapatkan tanda tangan pak wali," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuir, Rabu (7/4/2021).

Syamsuir menjelaskan, dengan Perwako ini, maka pihak keluarga dapat mengajukan pemindahan jenazah kerabatnya dari pemakaman khusus Covid-19. Tentunya, pemindahan tersebut harus sesuai prosedur Perwako dan menyertakan bukti medis.

Adapun untuk pembiayaan pemindahan pemakaman tersebut, rencananya akan dibebankan kepada pihak keluarga.

"Jadi asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non covid," pungkasnya. ***