
RENGAT, GORIAU.COM - Dugaan kasus mal praktek yang dituduhkan kepada drg Elia Darma olewh Zul Isro'i, warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu berakhir damai setelah dilakukan dengar pendapat (haering) antara kedua belah pihak bersama Komisi C DPRD Inhu meski kasus tersebut sempat dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Namun penyidikan tidak bisa ditingkat kerena kurang bukti.
Pada haering akhirnya diperoleh kesepakatan yang terdiri dari enam poin kesepatan yang disetujui pihak pertama (Zl Isro’i) dan pihak kedua (drg Elia Darma) serta diketahui oleh pimpinan DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya, Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH Sik dan Kadiskes, Zainal Arifin SKM Mkes. Dari enam kesepakatan itu pada intinya penyelasaikan kasus tersebut melalui kekeluargaan.
Haering dilaksanakan di ruang Banmus DPRD Inhu dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhu, Arwan Citra Jaya dan rapat dipimpin Ketua Komisi C Roni Rinaldi beserta anggota komisi C, Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH Sik, Kasat Reskrim, AKP Dody Harza Kusumah SH Sik, Kanit Pidum,Ipda Khairul Umum beserta sejumlah anggota Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Inhu. Sementara dari pihak korban selain Zul Isro’i beserta istrinya, Eli Ariani juga hadir beberapa orang anggota keluarganya. Sedangkan drg Elia Darma didampingi pegawai Puskesmas Air Molek serta Kadiskes, Zainal Arifin SKM Mkes.
Drg Elia Darma dalam keterangannya mengatakan dugaan malpraktek yang dituduhkan korban berawal dari pencabutan gigi korban. Dimana sebutnya, cabut gigi yang dilakukan kepada korban sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Saya mengetahui korban mengalami buka akibat cabut gigi, setelah 1 tahun usai cabut gigi,” ungkapnya.
Untuk itu katanya, apa dapat dipastikan penyebab buta tersebut akibat cabut gigi yang telah dilakukan setelah satu tahun. Bahkan untuk memastikan itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak-pihak lain dan diantaranya menyebutkan penyebab kebutaan yang dialami korban adalah pengaruh minuman beralkohol. “Usai cabut gigi korban tidak pernah mendatangi saya dan malah saya dilaporkan ke polisi,” tambahnya.
Kapolres Inhu AKBP Hermansyah SH Sik mengatakan setelah menerima pengaduan dari korban pada tanggal 9 Januari lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti. “Aneh juga, kenapa kejadian satu tahun lalu baru dilaporkan sekarang,” ucapnya.
Dari penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak ahli, tidak ada perbuatan drg Elia Darma mengarah kepada malpraktek. Sehingga pengaduan itu tidak dapat ditingkat kepada penyidikan. “Hal ini bisa dipertanggung jawabkan termasuk di institusi Polri,” terangnya.
Korban yang diwakili istrinya, Eli Ariani mengakui kejadian yang dialami suaminya baru dilaporkan setelah satu tahun kejadian. Namun demikian sebutnya, hal itu ditempuh setelah tidak ada lagi solusi untuk menyembutkan kebutaan suaminya. “Kami sudah kehabisan dana setelah berobat kemana-mana, yang jelas penyebab kebutaan itu berawal cabut gigi,” terangnya.
Setelah masing-masing pihaknya menyampaikan tanggapannya. Akhirnya masing-masing pihak menerima penyelesainya melalui kekeluargaan. Dimana pihak pertama tidak akan menuntut secara pidana dan pihak kedua bersedia memberikan perhatian sebagai bentuk tali asih sebesar Rp 10 juta kepada pihak pertama. (wsr)