JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) digugat MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak juga memeriksa kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan), Ihsan Yunus terkait kasus bantuan sosial (Bansos). Padahal, rumah orang tua kader PDIP itu telah diperiksa.

Dalam petitum gugatan, MAKI meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan secara hukum bahwa KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam terhadap perkara dugaan korupsi bansos.

Selain itu, petitum berikutnya yakni majelis hakim agar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus dan melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah diberikan Dewan Pengawas.

"Majelis Hakim memerintahkan Termohon (KPK) melakukan penyelesaian penanganan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Terkait hal ini, KPK memastikan bahwa pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara kasus bansos (bantuan sosial) Kemensos (Kementerian Sosial) masih terus dilakukan.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada GoNews.co, Sabtu.

Penggeledahan, kata Ali, merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

Ali menegaskan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain. "Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,".***