
TANJUNGPINANG – Seorang suami di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggerebek istrinya berinisial SI yang sedang berduaan dengan pria berinisial AI dalam kamar rumah sewaan, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (11/3/2022) malam.
Dikutip dari Kompas.com, sang suami melakukan penggerebekan bersama polisi, ketua RT setempat, pemilik kos, dan ketua pemuda setempat sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, peristiwa penggerebekan itu berawal dari adanya informasi yang diterima suami SI.
''Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa istri pelapor sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan,'' kata Awal, Sabtu (12/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju ke lokasi.
Selanjutnya sang suami bersama polisi, ketua RT, pemilik kos, dan ketua pemuda setempat masuk ke dalam kamar yang disewa oleh AI yang berstatus PNS tersebut.
''Di dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar,'' ujar Andri.
Dari hasil Intrograsi awal, AI dan SI mengakui telah bersebadan (melakukan hubungan suami istri).
''Keduanya mengaku telah melakukan hubungan (suami istri) sebanyak satu kali,'' sebut Awal.
Keduanya kemudian digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***