PADANG – Aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap delapan orang penambang tanpa izin saat mereka tengah bekerja menggunakan alat berat di lokasi tambang.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi langsung ke lokasi.

“Pelaku kita amankan saat sedang bekerja. Bersama mereka, kami juga menyita alat berat ekskavator dan sejumlah peralatan tambang,” ujar Agung, Minggu (18/1/2026).

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial M (44), MH (36), DH (34), D (33), AS (27), P (27), MH (23), dan PSP (23). Menurut Agung, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Dua orang sebagai operator alat berat, satu pengawas, satu helper, dan empat orang sebagai anak bok,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad. Polisi mendatangi lokasi setelah memastikan aktivitas tambang masih berlangsung. Saat digerebek, para pelaku tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan sedang melakukan penambangan.

“Mereka kita amankan ketika sedang bekerja, sehingga tidak bisa menghindar,” kata Agung.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat serta upaya menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. ***