
JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menduga adanya kerja sama dengan biro perjalanan haji, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
“Korupsi itu tidak mungkin berat sebelah dari pemegang kewenangan, karena bisa saja ada kerja sama dengan pemilik travel,” kata Hudi, Minggu (18/1/2026).
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penetapan tersangka ke pihak-pihak biro perjalanan yang diduga ikut menikmati aliran dana. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, baru menyentuh bagian awal perkara. “Semua yang menikmati seyogianya ikut diperiksa dalam klaster baru,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring proses tersebut, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang berstatus tersangka. Fuad masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski namanya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya kekuatan tertentu yang melindunginya.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk 2024. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi sejumlah menteri, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang saat itu diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Fuad.
Tambahan kuota tersebut diberikan dengan alasan panjangnya masa tunggu jemaah haji Indonesia yang disebut bisa mencapai 47 tahun. Dari hasil lobi itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah.
Dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perkembangan baru terungkap dari pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, Senin (12/1/2026). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya inisiatif dan lobi dari pihak biro perjalanan dalam pembagian kuota haji khusus.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lobi-lobi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama dalam pembagian kuota. Informasi yang diperoleh menyebut adanya pengalihan kuota haji khusus hingga 50 persen melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad, yang diduga memberikan keuntungan tertentu.
KPK menyatakan penyidikan kasus kuota haji tambahan masih terus berjalan dan berpeluang berkembang. Penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Fuad Hasan Masyhur, disebut bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan. ***