SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tim Satreskrim Polres Siak Rabu (22/5/2013) menyerahkan berkas tahap dua kasus korupsi di Disparsenbudpora Siak dengan tersangkanya Supangi (44) yang menjabat sebagai PPTK kegiatan pembinaan atlet.

Penyerahan berkas itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Wisnu wibowo. ''Ya, kita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi sesuai LP nomor LP/100-A/VIII/2012/Res Siak, tanggal 8 Agustus 2012 dengan tersangka Supangi (44) PNS Disparsenbudpora Siak,'' terang Kasat.

Tersangka yang berdomisili Jl. Sutomo Gg Teratai RT 01/RW 005 Kel Kampung Dalam, Kec Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak itu terbukti melakukan tindakan korupsi.

Penyerahan berkas diterima oleh Kasi Pidsus Jendra Firdaus, SH, MH dan JPU Hendra AP dihadiri oleh pengacara tersangka Wira Gunawan, SH.

Tersangka melakukan tindakan korupsi yang melanggar pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. ''Kerugian negara diperkirakan Rp431 juta,'' ujar Kasat.

Sementara itu Kejari Siak Zainul Arifin SH, Mh melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus SH, MH di ruangannya membenarkan telah adanya pelimpahan berkas tahap dua terhadap kasus korupsi Disparsenbudpora Siak yakni tersangkanya Supangi (44). dan untuk proses lebih lanjut saat ini tersangka di tahan selama 20 hari kedepan untuk di limpahkan ke pengadilan.

''Kalau memang masih belum lengkap penahanan akan di tambah lagi 30 hari kedepan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' ujarnya. (sks)