DUMAI, GORIAU.COM - Kapal Patroli Antareja Polisi Air Mabes Polri menangkap tiga kapal pukat harimau milik nelayan asal Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, di wilayah perairan Pulau Jemur, Kabupaten Rohil, Riau, tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.

Ketiga kapal beserta para tersangka dan lima ton ikan yang sudah berhasil ditangkap langsung dibawa ke Dumai, Riau, Rabu (22/5/2013), untuk diperiksa intensif. Para nelayan telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 UU Perikanan Nomor 45/2009 tentang Perubahan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman tiga tahun penjara.

Untuk mengantisipasi aksi penangkapan ikan dengan menggunakan pukat hariamu oleh para nelayan serta menghindari semakin maraknya aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh para nelayan asing dari Malaysia, Thailand, dan Singapura, Polair berjanji akan terus melakukan pengawasan rutin yang lebih ketat. ***