
PEKANBARU - Seorang pengangguran, HD alias Heru Kiting (20) diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Senin (19/12/2016) setelah terbukti merampas sepeda motor milik M Arsyad (18). Dari tangannya, Polisi menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Aksi perampasan itu, bermula saat korban dikejar oleh pelaku bersama sejumlah rekannya, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 03.30 WIB. Karena takut, korban berhenti di jalan WR Supratman, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Setelah berhenti, pelaku bersama rekan-rekannya langsung merampas sepeda motor korban. Bahkan, sebelum melarikan sepeda motor, pelaku sempat memukul dan menganiaya korban hingga babak belur.
BACA JUGA:
. Mengaku Polisi saat Beraksi, Remaja 18 Tahun Begal Motor Diringkus Polsek Rumbai Pesisir
. Pelaku Begal Bersenpi Diringkus Polisi Pekanbaru Bersama Seorang Penadah
"Dari laporan korban dan hasil rekaman CCTv di dekat TKP, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah satu pelaku, Heru Kiting di jalan Kandis, Kecamatan Bukit Raya," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi.Â
Kanit menambahkan, pelaku saat ini diamankan ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Serta memburu beberapa orang rekan pelaku. "Ia dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kanit.***