
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Pengurus Partai Nasdem Rokan Hulu, melaporkan Ketua DPRD Rokan Hulu, Nasrul Hadi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohul. Pasalnya, surat Ketua DPRD Rohul ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian terkait anggota DPRD Rohul Tedy Mirzal Dal, dinilai melanggar kode etik DPRD.
Pengaduan itu diterima langsung oleh Badan Kehormatan DPRD Rohul, Ketua BK DPRD Rokan Hulu Gusri dari Partai Demokrat bersama Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Hardi Chandra, anggota BK dari Partai PDI-P Zulfahmi, serta dihadiri anggota DPRD Rokan Hulu Alfasiri serta beberapa pengurus Partai Nasdem.
Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Partai Nasdem Zulfikar di ruang BK, Ketua DPRD Rokan Hulu dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya serta bertindak di luar tata tertib DPRD serta tindakan itu dinilainya sudah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Dan pada kesempatan itu, DPD Partai Nasdem Rokan Hulu juga menyerahkan bukti surat yang dikirim Nasrul Hadi ke PN Pasir Pengaraian.
Zulfikar, menilai surat Ketua DPRD Rohul yang meminta kejelasan status hukum Tedy Mirza Dal ke PN ini janggal, pasalnya sebagai seorang pimpinan DPRD Nasrul Hadi seharusnya bertindak berdasarkan tata tertib DPRD Rokan Hulu, sementara tata tertib pemberhentian sementara anggota DPRD yang terjerat kasus hukum saat ini sama sekali belum ada.
Menurutnya, fakta ini jelas merupakan bukti bahwa Ketua DPRD Rokan Hulu telah menyalahgunakan kewenangan dengan bertindak di luar tatib. Seharusnya surat pemberhentian sementara itu tidak disampaikan ke pengadilan, melainkan ke partai.
''Kami menggangap apa yang dilakukan ketua DPRD ini merupakan tindakan inkonstitusional, mengintervensi hukum serta memalukan marwah DPRD sebagai lembaga bermartabat. Jadi kami minta Ketua DPRD Rokan Hulu Rohul diberikan sanksi seberat-beratnya,'' kata Zulfikar.
Diakuinya, tidak mengatahui apa motivasi Nasrul Hadi yang seolah bernafsu dan bergairah ingin mempercepat proses pemberhentian sementara Tedy Mirza Dal. Namun ia menduga tindakan Nasrul ini jelas memiliki indikasi untuk mengkriminalisasi Ketua DPD Partai Nasdem itu.
''Kami merasa dizalimi, kami minta saudara Nasrul Hadi, sebagai pimpinan DPRD menjunjung tinggi kode etik yang menjadi acuan bagi anggota lain,'' tegas Zulfikar lagi.
Menanggapi laporan itu, Ketua BK DPRD Rohul Gusri terlihat dingin meski begitu dirinya berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut. ''Dalam waktu dekat, BK akan bekerja dan melakukan rapat untuk memverifikasi bukti yang diserahkan. Serta kemungkinan adanya pelanggaran kode etik,'' ujar Gusri.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Rokan Hulu Nasrul Hadi mengatakan Tedy Mirzal Dal sebagai terdakwa tetap diberikan hak sebagai wakil rakyat hingga kasusnya ingkrah. ''Kita tidak mempolitisir kasus tersebut, itu wewenangnya aparat penegak hukum, kita hanya menjalan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' pungkasnya. (ram)