PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir, dilaporkan ke Mapolda Riau, lantaran diduga jadi calo penerimaan anggota Polri tahun 2015. Menurut korbannya, oknum ini meminta uang pelicin sebesar Rp310 juta, agar bisa diterima dan lulus jadi polisi.

EV (45), merasa jadi korban tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Brigadir Jo, dimana sang oknum menjanjikan bisa meluluskan anak EV sebagai polisi, asalkan membayar uang. Mereka pun kemudian bertemu dan menyepakati 'uang pelicin' sebesar Rp310 juta.

Dalam laporan polisi di Mapolda Riau disebutkan, uang ratusan juta Rupiah tersebut dibayarkan korban dengan cara dicicil atau bertahap kepada Brigadir Jo. Namun apadaya, setelah uang disetor, anak korban tidak juga lulus. Saat korban meminta uangnya kembali, Jo tak dapat memenuhinya.

"Kita sudah menerima laporan tersebut, Rabu (28/10/2015). Oknum ini disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Polda Riau juga sudah meminta keterangan korban (pelapor)," urai Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Kasus ini, sambungnya, terjadi sekitar bulan Februari 2015 lalu. Saat itu, Brigadir Jo datang menemui EV di rumahnya, di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Disanalah diduga kedua belah pihak berunding terkait dana yang harusnya disediakan, agar anak EV bisa jebol sebagai polisi. ***