PEKANBARU, GORIAU.COM - Karyawan perusahaan CV Giat Group, Hendrianto alias Eet, dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru, Rabu (4/2/2015). Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut sedianya untuk pembayaran pajak mobil milik klien perusahaan.

Eet dilaporkan oleh bosnya, Andi (52) pengelola CV yang bergerak di biro jasa. Pengakuan Andi, pelaku telah menggelapkan uang pajak mobil sejak Desember 2014 lalu. Namun pada 15 januari 2015, pelaku menghilang dan tidak masuk kantor.Curiga dengan sikap Eet, pihak perusahaan kemudian mendatangi rumahnya, namun tidak ada kabar. Dari sinilah, perusahaan lalu menelusuri jejak dengan melakukan pengecekan pembayaran pajak. Ternyata, tersangka telah melakukan penggelapan terhadap pajak mobil perusahaan."Dia ini telah melakukan penggelapan pajak di perusahaan biro jasa milik kami. Dalam pembayaran pajak ternyata tersangka membayar setengah tiap pembayarannya, misalnya pembayaran 400 juta dia hanya bayar 200 juta. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Andi di Mapolresta Pekanbaru.Atas dasar itu, sambung Andi, dirinya berharap Kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, agar bisa diproses sesuai hukum. "Mudah-mudahan bisa secepatnya," tutupnya singkat.***