SIAK SRI INDRAPURA - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana desa sebesar Rp538.825.000, Mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak, Riau akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (5/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah melalui Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (pidsus), Sonang Simanjuntak kepada GoRiau.com membenarkan jika Mantan Penghulu berinisial SD itu resmi sebagai tahanan Kejari Siak.

"SD sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp538 juta dengan total 10 proyek yang dikerjakan namun ada dua yang sama sekali tidak dikerjakan namun dibayarkan penuh dengan dana dicairkan seluruhnya," ujar Sonang.

Dua proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun dibayar seperti cor sarana olahraga volly dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia Rp117.403.600 sementara sisanya yang dikerjakan tidak selesai.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Siak, yang bersangkutan disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 3 jo pasal 18 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***