PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan masyarakat Bagan Melibur, Kabupaten Meranti, Riau, akhirnya menahan dua alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper karena diduga telah bekerja dengan memasuki kawasan desa, Rabu (26/3/2014). Penahanan alat berat dilakukan sejak pagi hingga sore tadi.
Kepala Dusun Desa Bagan Melibur, Mesri kepada GoRiau.com, Rabu (26/3/2014) sore mengatakan ratusan masyarakat Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau turun ke batas desa yang berbatasan dengan areal konsesi PT RAPP yang beroprasional di Pulau Padang untuk menghentikan 2 alat berat yang sedang bekerja.
Penghentian dilakukan karena sudah hampir dua minggu terakhir alat berat perusahaan yang membuat kanal-kanal di hutan gambut tersebut masuk ke wilayah administrasi desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau.
''Saat ini sedang terjadi pertemuan di lokasi kejadian tersebut antara masyarakat, pemerintah desa, camat, polsek merbau dan perwakilan perusahaan. Masyarakat meminta agar operasional RAPP yang masuk ke wilayah desa tersebut dihentikan, dan kanal yang sudah digali tersebut untuk ditimbun kembali, namun pihak perusahaan bersikukuh tidak mau,'' jelas Mesri.
''Menurut saya sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi karena masalah RAPP di Pulau Padang inikan masalah yang berlarut-larut, dan jelas sesuai SK.180/Menhut-II/2013 yang merupakan adenddum dari SK.327/Menhut-II/2009 Desa Bagan Melibur ini sudah dikeluarkan dari areal Konsesi RAPP,'' tegasnya.
''Inikan merupakan pelanggaran oleh perusahaan seharusnya pemerintah berwenang memastikan hal-hal seperti ini tidak terjadi, ini juga karena tidak jelasnya tapal batas antara konsesi dan batas desa. Seharusnya pemerintah dan perusahaan harus memastikan dulu bahwa ini ''clean dan clear'' dari semua aspek baru melakukan oprasional di Lahan gambut,'' jelasnya.
Sementara itu mediator masyarakat, Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Isnadi Esman kepada GoRiau.com meminta agar aktifitas PT RAPP dihentikan sampai pemerintah daerah memastikan tapal batas.
''Kalau berdasarkan administrasi desa, tata batasnya sudah jelas. Kalau berdasarkan ini, RAPP sudah memasuki areal desa,'' ujarnya.
Menurutnya sesuai SK 180 yang merupakan adendum dari SK 327, Desa Bagan Melibur, Mengkirau dan Lukit sudah dikeluarkan dari konsesi RAPP. Hanya saja soal tapal batas desa sampai sekarang belum ada pengukuran ulang, jika berdasarkan adminsitrasi desa maka pekerjaan RAPP sudah memasuki desa karena desa sudah membuat batas administrasinya dan itu ditunjukkan dengan plang batas desa.
''Solusi tapal batas desa ini harus diselesaikan oleh Pemda. Tapi selama belum selesai, RAPP juga tidak boleh bekerja,'' jelasnya.
Sementara itu, Humas RAPP, Budhi Firmansyah menjawab GoRiau.com, Rabu (26/3/2014) sore mengatakan pihaknya belum mendapat konfirmasi soal peristiwa penahanan dua alat berat tersebut.
''Tim di lapangan tentu bekerja dengan petunjuk yang jelas dan dipastikan tetap di areal konsesi. Soal adanya status quo jelang penyelesaian tapal batas, kita belum dapat surat resminya. Tapi nanti kita tanya sama tim yang di lapangan, apa benar ada perjanjian status quo sampai penetapan tapal batas itu,'' jelasnya. ***