PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, terus mengusut perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan. Setelah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) ditetapkan sebagai tersangka, polisi sekarang menyelidiki dua perusahaan lainnya, yang berada di Kabupaten Inhil, Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com di kepolisian, dua perusahaan ini adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (BDL) yang berlahan di Kabupaten Inhil. "Dua penanganan hukum dan penambahan perkara dari Polres Inhil," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM.

Polisi, sambung Guntur, Minggu (20/9/2015) siang, masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan itu atas kasus pembakaran lahan. "Masih kita selidiki, dan belum ada ditetapkan tersangka. Kita akan periksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," ulasnya.

Sedangkan untuk tersangka perorangan (masyarakat), Polda Riau dan jajaran sudah menangkap 48 orang pelaku pembakar lahan, termasuk PT LIH berikut General Managernya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "21 perkara sudah penyidikan, dua perkara Tahap I, dan 22 perkara sudah lengkap (P-21)," ujarnya.

Adapun Inhil dan Inhu jadi daerah terbanyak mengamankan pelaku pembakaran lahan, dengan masing-masing delapan tersangka yang sudah di kerangkeng. "Pelalawan ada tujuh tersangka, Rohul dan Rohil masing-masing lima tersangka, Siak empat tersangka, lalu Kampar dan Dumai masing-masing dua tersangka, dan Meranti satu tersangka," urainya.

Sampai kini, Polda Riau dan jajaran mencatat sudah 1248,18 hektar lahan yang berhasil dipadamkan dari kobaran api. Pihaknya, tegas AKBP Guntur, akan terus melakukan upaya maksimal guna menekan kasus tersebut. "Sejak awal kita tegas, baik perorangan atau perusahaan kita akan beri sangsi tegas apabila terlibat pembakaran," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan satu perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam, Pelalawan. Hasil penyidikan bahkan menyeret nama General Manager PT LIH Frans Katihokang ke dalam sel tahanan, atas dugaan kelalaian sehingga 533 hektar lahan PT hangus terbakar api. (had)