
PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski merasa dizalimi atas pergantian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang dinilai tidak sesuai prosedural, namun Zaini Ismail mengaku belum terpikir untuk menempuh jalur hukum. Saat ini, Zaini hanya pasrah alias "tak melawan".
"Belum ada arah ke situ, (tempuh jalur hukum, red). Saya hanya ingin meluruskan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," kata Zaini saat ditanya GoRiau.com, terkait pencopotan dirinya sebagai Sekdaprov Riau oleh Plt Gubri di kediamannya, Senin (26/10/2015) siang.
Terkait rencana untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Zaini mengaku juga belum memikirkan sampai saat ini. Menurutnya, dia menghargai keputusan Presiden Jokowi, namun sangat menyayangkan sikap Plr Gubri yang dinilai tidak menjalankan keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlalu.
Dijelaskan Zaini, mekanisme pergantian Sekdaprov tertuang dalam Peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. "Penunjukkan seorang Plt, bisa dilakukan jika terjadi kekosongan jabatan, saya kan masih aktif dan belum pensiun, kok diganti," sesalnya.
Seperti diberitakan, Senin (26/10/2015) pagi, Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman menunjuk M Yafis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov mengantikan Zaini Ismail.
Kendati terkesan mendadak, Plt Gubri membantah jika serah terima jabatan pengganti Sekdaprov Riau itu dilatarbelakangi hubungan yang tidak harmonis.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 155 Tahun 2015 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 807 tanggal 22 Oktober 2015," ujar Plt Gubri.rat