
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sejumlah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kamis (6/8/2015), 2 mobil eks mantan Anggota DPRD Riau berhasil disita dan dicek di SPN Pekanbaru untuk kemudian dititipkan di Satpol PP Riau.
Sementara Jumat (7/8/2015) pagi ini, satu mobil jenis Nissan X-Trail kembali terparkir di SPN Pekanbaru. Mobil dengan nomor polisi BM 1254 NK tersebut merupakan milik eks Anggota DPRD Riau.
Pembidikan aset berupa kendaraan mobil dinas ini merupakan rentetan dari pengembangan kasus dugaan suap percepatan pengesahan APBD Riau Tahun 2015 yang telah menyeret Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun.
Dimana mobil-mobil tersebut diduga dijadikan barter sebagai 'hadiah' kepada anggota dewan yang terlibat melakukan percepatan pengesahan APBD Riau Tahun 2015.***