PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau resmi menerapkan tilang elektronik berbasis mobile alias ponsel di Pekanbaru. Pemantauan tilang akan mempergunakan kamera ponsel petugas yang sudah terlatih.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah SIK, Minggu (20/11/2022) mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis.

''Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan,'' ujarnya.

Berikut Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi menggunakan ETLE Mobile:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Handphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9.Berboncengan lebih dari 3 orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (kl3)