PEKANBARU - Tiga dari delapan pelaku pembakaran mobil dinas (mobdin) Kepala Lapas Kelas II Pekanbaru ternyata pecatan anggota TNI-Polri. Mereka dibayar Rp 80 juta oleh sindikat narkoba.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kalau 3 diantara 8 orang pelaku merupakan pecatan aparat penegak hukum dari instansi TNI-Polri.

“Merek berinisial TT, FF, dan BH,'' beber Sunarto, Selasa (25/1/2022).

Selanjutnya kata Sunarto, 7 orang pelaku yang diperintahkan oleh otak pelaku yang merupakan sindikat narkoba, dan berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru, berinisial RS.

Oleh RS, 7 pelaku yang berinisial BH, YR, TT, FF, DG, FS, dan YR, diberi upah hingga puluhan juta rupiah untuk membakar mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“RS yang merupakan sindikat narkotika, telah memberikan uang sejumlah Rp 80 juta. Kepada FS, Rp 5 juta, kepada BH Rp 18 juta sebelum eksekusi, Rp 57 setelah eksekusi, itulah yang dibagi-bagi oleh para pelaku,” lanjut Sunarto.

Delapan orang itu ditangkap pada hari Senin (24/1/2022), setelah membakar mobil dinas Lapas Kelas II A Pekanbaru, pada hari Kamis (22/1/2022).

Motif RS yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan aksi teror itu, karena sakit hati hanphone miliknya disita oleh petugas Lapas.

Entah bagaimana caranya, RS kembali menggunakan hanphone, lalu mengkordinir aksi teror pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru. ***