MEDAN -- Seorang wanita yang berdagang di Pasar Gambir, Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, LG, dianiaya preman karena menolak memberikan uang kepada preman tersebut, pada Ahad (5/9/2021) siang. Ironisnya, LG justru ditetapkan Polsek Percut Sei Tuan sebagai tersangka penganiayaan.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan dan dikecam berbagai kalangan. DPRD Deliserdang bahkan mengagendakan memanggil Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk meminta penjelasan terkait penetapan korban penganiayaan, LG, sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Setelah sorotan dan kecaman terhadap Polsek Tembung terkait kejanggalan penanganan kasus penganiayaan LG oleh preman tersebut semakin luas dan keras dari publik, Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengambil alih penanganan kasus itu.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilalihan itu dilakukan agar penanganannya lebih jernih dan objektif. 

Dikonfirmasi melalui telepon pada Ahad (10/10/2021) siang, Hadi Wahyudi menuturkan, dalam kasus tersebut kedua belah pihak, yakni BS dan LG membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Atas laporan dari LG, polisi sudah menangkap tersangka BS dan kini sudah dilakukan penahanan.

Sedangkan atas laporan BS, penyidik Polsek Percut Sei Tuan sudah menetapkan LG sebagai tersangka. 

Terkait kasus tersebut, Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah merespons dan memberikan atensi dengan mengambil alih penanganan kasus itu tidak lagi di Polsek Percut Sei Tuan agar lebih jernih dan obyektif. Sekaligus untuk meredakan 'huru-hara' di luar mengenai kasus tersebut. 

''Ya jadi laporan si BS ke ditangani Polda. Laporan itu kan oleh Polsek Percut Sei Tuan menetapkan ibu LG tersangka. Terus, ibu LG itu ditangani Polrestabes Medan. Jadi Polsek tak menangani. Supaya jernih, obyektif. Nah itu ditetapkan tersangka di Polsek karena penganiayaan, kalau tak salah. Tapi (LG) enggak ditahan,'' katanya. 

Dengan diambilalihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.

Dikatakannya, penetapan LG sebagai tersangka, oleh penyidik Polsek sudah cukup bukti.

Ketika ditanya apakah akan ada perubahan status tersangka pada LG, menurut Hadi hal tersebut tergantung pada pendalaman oleh penyidik Polda Sumut. 

''(Tergantung) Pendalaman penyidik di Polda. Nanti penyidik lakukan gelar perkara khusus. Kita sih berharap ada ada upaya lain. Restorative justice yang kita kedepankan. Sekali lagi kenapa ditarik ke Polda supaya lebih objektif. Jadi bagaimana melihat latar belakang penyebab secara detil. Harapannya ada keadilan buat semuanya lah,'' katanya.  

Negara tak boleh kalah dengan preman

Dijelaskannya, pihaknya ingin memunculkan gambaran bahwa negara tidak boleh kalah oleh preman.

Kapolda Sumut, ujarnya, juga sudah menekankan hal tersebut dengan harapan Polsek 'ngeh' sehingga ada cara lebih soft dalam penangananya kepada kedua belah pihak.

Namun menurutnya, lagi-lagi media sosial jauh lebih cepat membuat kasus itu viral. 

''Apalagi video-video yang muncul kan informasinya sepenggal, tak utuh. Tapi yang viral, sepenggal dan tidak utuh itu itu kan yang diterima masyarakat secara cepat sekali sehingga terbangun imej polisi tidak ini tidak itu, segala macamnya. Nah, langkah ini untuk meredakan huru hara di luar,'' katanya. 

Dianiaya malah jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Tembung pada Ahad (5/9/2021) siang itu viral di media sosial, yang memperlihatkan seorang perempuan dianiaya seorang pria. Diketahui perempuan itu berinisial LG (37) dan pria itu berinisial BS.

Polsek Percut Sei Tuan menangkap BS pada Ahad malam dan melakukan penahanan terhadapnya. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan bahwa keduanya membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Belakangan, akun Instagram @medanheadlines.news mengunggah sebuah foto dari tangkapan layar yang di dalamnya tertulis 'Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'

Foto surat panggilan itu ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litirawi Iman Gea (37) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat surat itu dibuat bulan September 2021. Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu tidak merespons konfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis sore hingga malam. 

Suami Rosalinda Gea atau Litiwari Iman Gea (LG), Tak Endang Hura, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung. Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname.

Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon. 

Dijelaskannya, sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya. Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi. 

''Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam,'' katanya.***