
PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan Daerah Riau, menggagalkan pengangkutan kayu diduga hasil perambahan liar, di Selat Padang, Bengkalis-Riau. Selain mengamankan kayu, polisi juga menyita satu unit pompong dan memeriksa nakhodanya.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian menyebutkan, kapal pompong yang dinakhodai H (43) ini kedapatan tengah menarik kayu di perairan tersebut, Minggu (21/2/2016). Kayu-kayu diduga hasil perambahan liar itu juga sudah diolah dan dibentuk seperti rakit.
Melihat ini, Kapal patroli Pol IV 3001 langsung melakukan pengejaran dan menghentikannya. Setelah diperiksa, ternyata nakhoda tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi. "Jadi H terpaksa kita amankan untuk dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Guntur melanjutkan, hasil hitungan sementara, kayu-kayu ini bermuatan sekitar 10 ton yang dibentuk menjadi 20 unit rakit. "Kita duga ini kayu hasil illegal logging. Sudah dibawa ke Mako Pol Air Bengkalis sebagai barang bukti," ungkapnya, Rabu (24/2/2016) siang.
"Kita akan periksa H, untuk mengetahui darimana kayu ini diambil dan kepada siapa akan dijual. Karena tidak dilengkapi surat-surat. Kita memang sedang memperketat patroli khususnya di wilayah pesisir, untuk menangkal kasus seperti ini dan kasus-kasus penyelundupan," tutupnya. ***