PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam lahan proyek pembangunan Asrama Haji seluas 6,5 hektar di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Riau, Selasa (10/2/2015).

Ada 3 saksi yang diperiksa. Diantaranya Sriyanto Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPN Provinsi. Dikatakan Sriyanto, selain dirinya ada 2 (Dua) PNS BPN Provinsi Riau, diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Kita datang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli terkait lahan Asrama Haji di Jalan Parit Indah," ujar Sriyanto, disela-sela pemeriksaannya.

Dirinya mengaku dipanggil karena statusnya sebagai saksi ahli. "Saya cuma tahu izin lahannya saat pembukaan pertama, salah satunya terkait ganti rugi. Untuk anggaran saya tidak tahu, yang jelas itu 2012-2013," terangnya.

Sementara Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan SH MH, Selasa (10/2/2015), mengaku tidak mengetahui tentang pemeriksaan saksi ahli terkait kasus lahan asrama haji yang sedang ditangani Penyidik Tindak Pidsus Kejati Riau.***