JAKARTA – Penanganan bencana di Sumatera kini tak hanya menjadi persoalan kemanusiaan, tetapi juga memunculkan perdebatan tentang keterbukaan informasi. Pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak yang meminta media tidak mengekspos kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana memantik diskusi luas di ruang publik.

Maruli menyampaikan permintaan tersebut di tengah sorotan tajam terhadap respons negara atas bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia mengakui masih banyak keterbatasan di lapangan, namun berharap kritik disampaikan langsung kepada aparat, bukan melalui pemberitaan media.

“Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media,” ujar Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, prajurit TNI yang terlibat dalam penanganan bencana telah bekerja maksimal dalam kondisi yang serba sulit. Ia menyoroti pengorbanan personel di lapangan, termasuk tiga anggota TNI yang meninggal dunia saat menjalankan tugas kemanusiaan.

“Anggota saya tiga orang meninggal. Ada keluarga yang ditinggalkan tanpa anak dan istri,” katanya.

Maruli juga menanggapi kritik yang menilai penanganan bencana berjalan lamban. Ia menyebut penilaian tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan situasi di lapangan, di mana prajurit harus bekerja siang dan malam di tengah hujan dan akses yang terbatas.

“Sudah bekerja siang malam, kehujanan tengah malam, masih dibilang lambat,” ujarnya.

Ia pun meminta dukungan media agar penanganan bencana dapat berjalan lebih solid. “Kita harus kompak semua. Kasihan masyarakat yang terkena bencana, kondisinya memang rumit,” katanya.

Di sisi lain, pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Komite Keselamatan Jurnalis. KKJ menilai permintaan untuk tidak mengekspos kekurangan pemerintah berpotensi mengarah pada pembatasan informasi publik, terutama di tengah situasi darurat.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ menyebut telah terjadi dugaan pembatasan informasi bencana secara masif dan sistematis di sejumlah wilayah Sumatera. Beberapa kasus yang disoroti antara lain intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan pemberitaan bencana di sejumlah media daring, serta penghentian siaran langsung dari lokasi terdampak.

KKJ menilai laporan media justru penting untuk menggambarkan kondisi faktual di lapangan, yang kerap berbeda dengan narasi resmi pejabat. Tanpa pemberitaan yang utuh, publik dinilai berisiko kehilangan gambaran nyata tentang situasi darurat.

Aliansi tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28F UUD 1945. Pembatasan liputan bencana, menurut KKJ, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga.

Dalam konteks ini, bencana Sumatera menjadi cermin dilema besar: di satu sisi tuntutan solidaritas dan empati terhadap aparat yang bekerja di garis depan, di sisi lain hak publik untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Perdebatan ini pun menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya penyelamatan dan pemulihan pascabencana. ***