
KAMPAR, GORIAU.COM - Jika lomba lingkungan hidup, keluarga berencana mungkin sudah biasa, tapi di Kampar ada satu lomba lagi, yakni lomba Keluarga Sakinah. Lomba ini digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dengan tujuan mewujudkan keteladanan bagi keluarga muslim Indonesia khususnya di Kab. Kampar dalam membangun keluarga sakinah mawadah warahmah.
''Melalui penilaain keluarga sakinah ini kita berharap semakin banyak keluarga yang penanaman nilai-nilai ajaran agama,akhlakul karimah dan sosial kemasyarakatan. Dan untuk tahun ini, panitia lomba langsung mendatangi rumah keluarga yang akan dinilai,'' ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA melalui Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal Aziz melalui rilisnya kepada GoRiau.com, Selasa (20/5/2014).
Dikatakan, pemilihan untuk keluarga sakinah teladan sudah dilaksanakan Senin (19/5/2014) di Kecamatan Kuok. Penilaian Keluarga Sakinah tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal Aziz, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kasi Penyelenggara Syari’ah Nurjannah SPdI dan Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI.
''Tahun ini pelaksanaannya langsung di rumah yang menjadi kandidat di setiap kecamatan, sedangkan tahun kemaren dilakukan penilaian hanya di satu tempat dan dikumpulkan semua kandidat,'' tambahnya.
Lebih lanjut Syafrizal mengatakan, hari Senin kemarin merupakan hari pertama pelaksanaan penilaian keluarga sakinah yang mana hari itu dilaksanakan di rumah kediaman Bapak H Aminuddin T (suami dari Ibu Hj Tisnawati) di Kecamatan Kuok.
Kecamatan Salo
Sementara itu, untuk penilaian keluarga sakinah teladan di Salo telah dllaksanakan di rumah kediaman Bapak H Azwir BA (Suami dari Ibu Hj Astimarni AMaPd). Penilaian dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Drs H Syafrizal Aziz, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Kasi Penyelenggara Syari’ah Nurjannah SPdI dan Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI.
Adapun aspek penilaiannya meliputi pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam, penghayatan dan pengamalan kehidupan berbangsa, perkawinan dan kehidupan rumah tangga, dan pengetahuan umum seperti mempunyai pengetahuan tentang perundang-undangan, Pancasila dan hukum perkawinan serta yang lainnya, tutup Syafrizal. (rls)