
DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai, akhir pekan kemarin berhasil mengamankan sedikitnya lima pelaku perambahan hutan di wilayah hutan Senepis, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungan Sembilan, Kota Dumai.
Lima pelaku perambah hutan tersebut keseluruhannya adalah warga Kabupaten Rokan Hilir, yakni IL (42), SS (36) dan BU (23), warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Be (20) warga Kecamatan Rimbo Melintang dan Sa (54) warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.
Kelima pelaku tersebut diamankan petugas ketika sedang melakukan pembalakan liar hutan Senepis yang masuk di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa mesin chainsaw dan belasan kubik kayu siap olah dan kayu bulatan hasil penebangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo menyebutkan, penangkapan terhadap lima pelaku tersebut bermula ketika tim pemburu pelaku pembakaran hutan dan lahan Polres Dumai yang terdiri dari semua unsur satuan yang melakukan patroli selama beberapa pekan belakangan ini sedang melakukan patroli di hutan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan.
''Kelima tersangka kita amankan saat sedang asyik melakukan pembalakan dan penebangan pohon-pohon yang ada di hutan Senepis, Kecamatan Sungai Sembilan yang rencananya akan diolah menjadi papan untuk dijual,'' terang AKP Wisnu.
Selanjutnya, masih kata mantan Kepala KSKP Dumai itu, dimana saat melakukan patroli petugas menemukan 7 pondok tanpa penghuni yang berada di tengah hutan, menemukan hal tersebut petugas lantas merobohkan pondok tersebut dan memasang police line terhadap 7 pondok tersebut.
Merasa curiga, petugas lantas melakukan pencarian kedalam hutan Senepis tersebut dan berhasil menemukan 8 kubik kayu siap olah tidak jauh dari lokasi pondok-pondok tersebut.
Dan setelah menemukan barang bukti kayu olahan dilokasi tersebut, petugas mendengarkan suara keras mesin chainsaw, tim lantas menerobos hutan tersebut dan tepat pukul 09.00 WIB petugas menemukan empat tersangka berinisial IL, SS operator mesin chainsaw, Bu dan Be yang berperan sebagai kernet mesin, yang akhirnya mengamakan para tersangka.
''Awalnya kita temukan 4 pelaku dengan barang bukti, 3 kubik kayu olahan dan 2 unit mesin Chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon,'' jelas AKP Wisnu seraya menegaskan, di lokasi tersebut juga ditemukan sebanyak 130 batang pohon yang telah di tumbangi oleh pelaku namun belum diolah.
Selanjutnya, masih dilokasi, petugas kembali mendengarkan suara mesin Chainsaw yang diduga sedang melakukan penebangan pohon di lokasi tidak jauh dari lokasi penagkapan awal, dan menemukan SA dengan barangbukti 2 kubik kayu siap olah dan 1 unit mesin chainsaw milik pelaku.
''Kini 5 tersangka berikut barang bukti 3 unit mesin chainsaw dan sampel potongan kayu hasil penebangan telah diamankan di Mapolres Dumai guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kelima tersangka. Sementara barang bukti lainnya berupa kayu olahan dan kayu bulatan masih dilokasi dan telah kita pasang police line,'' ungkap AKP Wisnu mengakhiri. (akid)