PEKANBARU – Diduga banyak bangunan seperti Rumah Toko (Ruko) yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau.

Salah satunya Ruko yang tengah dibangun yang diduga milik pengembang perumahan berinisial G. Pantauan GoRiau.com di lokasi pembangunan tak terlihat ada plang IMB.

Ruko tersebut baru pada tahap pembangunan pondasi dan tiang beton.

Salah seorang warga kepada GoRiau.com mengatakan bukan hanya Ruko tersebut yang diduga tak memiliki IMB namun masih ada beberapa Ruko lagi.

"Bukan hanya ini ada beberapa Ruko yang dibangun tapi tak ada plang IMB," ucap warga yang tidak mau namanya ditulis.

Ia mengatakan Lurah Sungai Sibam tak terlihat mengawasi pembangunan Ruko tanpa IMB, padahal itu adalah salah satu cara bagi Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Harusnya lurah ikut mendukung upaya Pemko Pekanbaru dalam peningkatan PAD, ini malah lurahnya tidak mendukung dan terkesan tutup mata," ucapnya.

Sementara itu Lurah Sungai Sibam, Sarnubi membantah dirinya tutup mata dengan bangunan yang tak memiliki IMB tersebut bahkan ia mengaku sudah meninjau bangunan yang dimaksud.

''Kami tidak pernah tutup mata dan kami sudah meninjau ke lokasi tersebut bersama Babinkamtibmas dan Babinsa," jelasnya.

Dirinya mengakui Ruko tersebut belum memiliki IMB dan masih dalam proses. ''Mereka belum mendapat IMB dan mengatakan masih dalam proses," ucapnya.Sarnubi pn mengaku telah melaporkan kepada pihak Kecamatan Bina Widya terkait bangunan yang tak memiliki IMB tersebut. ''Kami juga menyurati pihak kecamatan dan semua kami serahkan tindak lanjut dari yg kami sampaikan," tutupnya. ***