
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik etik karena melakukan intervensi atas mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dikutip dari Kompas.com, Nurul Ghufron dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024),
Dewas KPK memberikan peringatan tertulis kepada Nurul Ghufron untuk mematuhi kode etik dan perilaku KPK. Ia juga terkena sanksi pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, Ghufron hanya mendapatkan sanksi sedang karena tidak mendapatkan keuntungan atas intervensi mutasi pegawai itu.
Namun, Tumpak mengatakan bahwa Ghufron tetap bisa diberhentikan sebagai pimpinan KPK jika tidak menjalankan sanksi etik yang diberikan.
"Kalau dia (Nurul Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (sanksi etik) beberapa kali kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi. Ya kita kirim surat kepada Presiden. Itu sudah perbuatan tercela. Seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela," paparnya.
Mestinya Diberhentikan
Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menganggap Ghufron semestinya diberi vonis melakukan pelanggaran etik berat dan harus diberhentikan dari jabatannya.
Alasannya, hukuman yang diberikan pada Ghufron tidak memberikan efek jera dan bisa membuat pimpinan maupun pegawai KPK melakukan pelanggaran serupa. Ia menekankan, mestinya lembaga antirasuah itu punya standar etika yang tinggi untuk tidak mencampuri urusan yang tidak menjadi tugas pokok dalam pemberantasan korupsi.
“Seharusnya Nurul Gufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” ucap Yudi.
Perlawanan Nurul Ghufron
Proses persidangan etik Dewas KPK pada Ghufron sempat tertunda cukup lama karena ia mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Insan Lembaga Antirasuah.
Ia meminta MA memeriksa aturan yang menjadi dasar Dewas KPK melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etiknya. Kemudian, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait persidangan etik yang bakal digelar Dewas KPK.
Namun, dua gugatan Ghufron tak dikabulkan. Sehingga, PTUN Jakarta pun akhirnya memutuskan mencabut penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggar etik Dewas KPK sejak akhir Mei 2024.
Sanksi yang diberikan pada Ghufron menambah daftar pimpinan KPK periode 2019-2023 yang melakukan pelanggaran etik. Sebelumnya, persoalan etik juga menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis karena menunjukkan gaya hidup mewah.
Pasalnya, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Kemudian, Dewas KPK juga pernah menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama satu tahun kepada Lili Pintauli pada 30 Agustus 2020. Kala itu, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK soal dugaan suap lelang jabatan.***