
PELALAWAN - Adanya sejumlah proyek bernilai cukup fantastis dari APBD tahun 2017 yang pengerjaannya tidak tuntas sesuai dengan kontrak, menuai reaksi DPRD Pelalawan.
Komisi III DPRD Pelalawan yang membidangi pembangunan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar menindak tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak.
"Harus ada tindakan tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan tepat waktu," ujar Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Imustiar, Selasa (9/1/2018).
Dijelaskan dia, tindakan tegas dimaksud mulai denda. Di mana, pelaksana proyek yang tidak bisa menuntaskan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka harus didenda.
"Ya, itulah risiko rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu," katanya.
Lanjut Imustiar menjelaskan, apabila rekanan tersebut tetap tidak bisa merampungkan pekerjaan dan sudah membuat surat pernyataan tidak bisa merampungkan pekerjaan, maka rekanan tersebut harus diblacklist.
"Blacklist saja perusahaannya. Saran saya, ini harus dilakukan juga untuk memberikan efek jera," tandas Politisi Golkar ini, kepada GoRiau.com. ***